Perbudakan ABK di Taiwan Mendapat Perhatian Khusus Dewan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh P. Daulay mengatakan isu anak buah kapal (ABK) di Taiwan yang mengalami diskriminasi dan perbudakan harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah, sebab tidak ada hubungan diplomatik antara Indonesia dan Taiwan.
“Bagaimana kita mau memberi perlindungan karena tidak ada hubungan diplomatik, tapi ini tidak boleh diabaikan, pemerintah harus mencari solusi jangan dibiarkan, perlu koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan, BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri,” kata Saleh di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (06/02/2017).
Komisi IX DPR. Lanjutnya, juga mendesak Kemenaker untuk segera membuat regulasi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2016 tentang pengesahan MLC 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait perlindungan ABK nelayan dan pekerja pelaut di bidang perikanan dari perbudakan dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Kita kan sudah meratifikasi MLC, pemerintah harusnya bisa berbicara di dunia internasional jika ada perusahana yang tidak mempekerjakan sesuai dengan semestinya, pemerintah bisa ambil langkah antisipatif untuk melindungi mereka. Tentu dalam hal ini pemerintah bisa mengecek pada agen yang mempekerjakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa untuk pekerja ABK ada tritmen khusus di dalam MLC berbeda dengan pekerja di darat, yang mana harus diperhatikan karena rawan perbudakan, pengabaian hak-hak para pekerja dan juga rawan terhadap human trafficing maka dari itu harus ada perhatian khusus.
“Mereka yang bekerja di kapal adalah rakyat Indonesia yang harus dilindungi. Apalagi kita yang yang bekerja menggunakan negara ini kan untuk melindungi tenaga kerja kita, maka jangan sampai hal ini diabaikan, banyak tenaga kerja kita yang tidak mendapat hak-hak, mereka harus terlindungi, ” pungkas politisi PAN ini. (rnm, sc), foto : rizka/hr.